PT Global Sertifikasi Sejahtera (LIT-TR)
PT.Global Sertifikasi Sejahtera merupakan perusahaan nasional yang bergerak dalam jasa pemeriksaan instalasi tegangan rendah dan menengah yang berdiri pada tanggal 24 Agustus 2020 di Karawang Jawa Barat. Perusahaan ini dibangun untuk melengkapi kebutuhan masyarakat pengguna listrik dalam pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah dan tegangan menengah yang berkualitas, tepat waktu, dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan untuk memastikan keamanan instalasi listrik bagi konsumennya. Sebagaimana diamanatkan oleh UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 16 ayat 1 yang menetapkan bahwa jasa penunjang tenaga listrik bahwa usaha jasa penunjang tenaga listrik termasuk didalamnya adalah pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik. Hal ini diperkuat dengan pasal 44 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah dan menengah sangat dibutuhkan oleh pengguna listrik untuk menjamin keamanan penggunaan listrik baik bagi instalasi, bangunan maupun lingkungan sekitarnya dari bahaya kebakaran akibat dari hubungan pendek listrik dan hal lain yang berhubungan dengan listrik.
Tujuan
1. PT Global Sertifikasi Sejahtera memberikan pelayanan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah dan menengah dan menerbitkan sertifikat laik operasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk melindungi konsumen listrik tegangan rendah dan menengah
2. PT Global Sertifikasi Sejahtera mengedepankan profesionalitas, kemandirian dan perlindungan
Visi
Menjadikan Pemeriksa Intalasi tenaga listrik TR dan TM yang Profesional, handal, dan berkualitas dg mengutamakan Keselamatan Ketenagalistrikan
Misi
1. Memberikan pelayanan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah dan menengah yang aman dan nyaman bagi konsumen dan lingkungan secara profesional dan kompeten
2. Mengedepankan integritas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan sertifikasi pada instalasi dari pengguna tenaga listrik secara menyeluruh.
3. Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan konsumen yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dg mengutamakan pelayanan prima
Kegiatan
Pertama
Melakukan pemeriksaan dan pengujian kesesuaian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada konsumen tegangan rendah terhadap Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) terbaru dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedua
Menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Ketiga
Mensosialisasikan undang-undang ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia No. 05 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pemanfaatan tenaga listrik serta hak dan kewajiban Konsumen.
Keempat
Membantu meningkatkan awareness konsumen tenaga listrik untuk ikut menjaga keselamatan penggunaan listrik secara luas.
Kelima
Mengembangkan jejaring dengan lembaga yang terkait dan kompeten.